Supaya Badal Haji Bernilai Ibadah, Ketahui Syarat-Syaratnya

Kategori : Haji, Ditulis pada : 14 Januari 2026, 12:49:49

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melaksanakan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka diperbolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?

Pada tulisan ini kita akan membahas tentang ibadah badal haji, juga syarat-syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji merupakan kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak kuasa secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Apabila Anda termasuk orang yang ingin melaksanakan badal, perhatikan hal berikut agar badal haji Anda sah. Ketentuan badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Seseorang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan badal haji orang yang telah meninggal dunia, misal orang tua. Hal ini didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW lalu bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah punya nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku dapat menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan melaksanakannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tidak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Ataupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tidak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Orang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Melaksanakan Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain adalah ia sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dikerjakan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Waktu

Hal yang harus sangat diperhatikan adalah satu orang hanya dibolehkan membadalkan satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperkenankan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya bukan sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anaknya ataupun kerabat dekatnya. Akan tetapi, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.

Jadi, siapakah yang memperoleh pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id