Dokumen yang Diperlukan

21

Jun
2016

Dokumen yang Diperlukan

Posted By : admin/ 0
  • PASPOR

Paspor sangatlah diperlukan jika kita akan ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan Republik Indonesia yang berisikan data diri kita sebagai warga negara.

Anda dapat membuat Paspor di kantor Keimigrasian terdekat dengan domisili Anda.

Saat ini, diperbolehkan Umrah/Haji hanya dengan menggunakan 2 (dua) nama saja, tidak seperti dulu yang harus mencantumkan 3 (tiga) nama. Sehingga bagi jamaah yang Paspor lamanya masih menggunakan 2 (dua) nama, tidak perlu menambahkan nama lagi.

Masa berlaku minimal Paspor untuk berangkat Umrah/Haji yaitu 6-8 bulan sebelum tanggal keberangkatan. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat akan berangkat Umrah/Haji jamaah. Jika masa berlaku kurang daripada itu, hendaknya diperpanjang dahulu.

  • KARTU KUNING SUNTIK MENINGITIS

Tidak semua RS diberikan wewenang untuk menerbitkan Yellow Book ( International Certificate of Vaccination or Prophylaxis atau disebut ICV). Hanya balai kesehatan pemerintah yang berada di sekitar Pelabuhan dan Bandara saja yang dapat menerbitkan Yellow Book ini. Kartu Kuning tersebut dapat digunakan selama 2-3 tahun. Untuk mendapatkan vaksin ini, calon jamaah dapat datang ke kantor dinas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di wilayah masing2.

Vaksin ini diwajibkan untuk mencegah penularan Meningitis antar jamaah di tanah suci.

Jika hendak mendapatkan kartu kuning di KKP, ada langkah-langkah pendaftaran yang harus dicermati.

Saat ini, Pemerintah telah menunjuk beberapa instansi kesehatan seperti Apotik Kimia Farma cabang tertentu, maupun RS tertentu yang melayani pemberian vaksinasi dan menerbitkan buku kuning dengan jam pelayanan di luar jam kerja KKP. Contohnya di Apotik Kimia Farma Jalan Kaliurang Yogyakarta dan RS Ibu Anak Sakina Idaman. Di sana, pelayanan vaksinasi dapat diakses 24 jam termasuk hari libur. Hal ini tentunya memudahkan banyak calon jamaah.

Harga vaksin Meningitis berkisar antara 305 ribu sampai 315 ribu rupiah.

  • PAS POTO